Read more: http://bloggy-tutorial.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-meta-keyword-di-blogspot.html#ixzz2T9B74e9o Under Creative Commons License: Attribution teknik komputer dan jaringan: PKN

Jumat, 10 Mei 2013

PKN


A. Hakikat Bangsa

           Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan kebiasaan adat istiadat bahasa,suku, dan budaya serta hukum dan pemerintahan yang membedakan masyarakat dan lainnya. Manusia secara Hakikat manusia ciptaan tuhan yang maha esa. Manusia ciptaan tuhan yang maha esa dibagi menjadi dua yaitu:

 *Makhluk individual adalah manusia diberikan kemampuan untuk mengatasi hidupnya serta menyelesaikan masalah sendiri.

 *Makhluk sosial adalah sekelompok manusia yang selalu ingin berintraksi dengan manusia lainnya serta tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.


   2. Pengertian negara dan unsur terbentuknya negara

      A. asal kata negara
      B. Pengertian negara

    secara etimolosi kata negara berasal dari bahasa:
    State(inggris)
    Etat(perancis)
    status/statup(bahasa latin)
    staat(Belanda)semua arti diatas mengandung arti membuat dalam keadaan berdiri.

 * Pengertian negara dalam arti Formal yaitu negara merupakan organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.
 * Pengertian negara dalam arti material yaitu negara merupakan masyarakat  atau persekutuan hidup
 *Negara adalah Kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan manusia lain dalam rangka untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. interaksi: sikap saling peduli,selaras,serasi,dan seimbang.

 *Unsur Terbentuknya Negara dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Unsur Konstitutif(mutlak) adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. adanya: wilayah,rakyat,pemerintahan berdaulat.
    *rakyat dibagi menjadi 2 yaitu:
       1. Penduduk adalah orang yang lahir,asli, dari negara tersebut dan menetap disuatu egara tersebut.
       2. Bukan Penduduk adalah warga negara asing yang tinggal disuatu negara bersifat sementara
    *wilayah dibagi menjadi 3 yaitu:
         1. wilayah daratan dibagi menjadi 3 yaitu: alamiah,buatan,secara geografis.
         2. wilayah lautan
         3. wilayah udara adalah batas lautan menurut konvensi hukum laut internasional
     *pemerintahan yang berdaulat dibagi menjadi 2 yaitu:
         1.sifat kedaulatan dibagi menjadi 4 yaitu :
            a. Asli adalah artinya tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi.
            b. Tertinggi adalah artinya tidak dibatasi oleh kekuasaan manapun
            c. Tdak dapat dibagi-bagi adalah artinya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi
            d. Permanen adalah artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri
        2. pemerintahan berdaulat dibagi menjadi 2 yaitu:
            a. Kedaulatan Ke Dalam adalah negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar mentaati undang-undang serta peraturan-peraturannya.
            b. Kedaulatan Ke Luar adalah kekuasaan negara untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain atau mempertahankan integritas negara dari gangguan dari negara luar.

  2. Unsur Deklaratif(tidak mutlak) adalah unsur yang tidak mutlak harus ada pada saat negara didirikan tetapi harus menyusul dikemudian hari adanya pengakuan dari negara lain,pengakuan dibagi menjadi :
        1. Pengakuan De facto adalah pengakuan berdasarnya kenyataan.
        2. Pengakuan De jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara

B. Asal mula terbentuknya negara
     a. negara dan bangsa dua hal yang saling berkaitan,karena negara terbentuk dengan adanya manusia yang membentuk bangsa.
     b. sifat-sifat negara dibagi menjadi 3 yaitu :
          1. Sifat Memaksa penjelasannya : Agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah.
          2. Sifat memonopoli penjelasnnya : negara mempunyai memonopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
          3. Sifat mencakup semua penjelasannya : semua peraturan perundang-undangan, minsalnya keharusan membayar pajak berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

C. Tujuan dan Fungsi Negara
      Tujuan tanpa fungsi adalah steril, fungsi tanpa tujuan adalah mustahil.apabila kita hubungkan dengan negara maka :
        - Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara sedangkan
        - Fungsi adalah pelaksaan cita-cita itu dalam kenyataan.
   menurut SHANGYANG tujuan negara hanya sekedar mencapai kekuasaan negara sedangkan menurut MACHIAVELLI tujuan negara untuk mencapai kemamkmuran bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar